For professional profile please visit my LinkedIn

Animal Welfare Concept (Konsep Kesejahteraan Hewan) dalam Hukum?

Hewan juga merupakan makhluk Tuhan yang diciptakan di antara manusia-manusia dan mengisi planet yang kita huni. Kita semua sadar tentunya, keberadaan hewan di sekitar manusia memiliki manfaat bagi manusia serta makhluk lain yang hidup berdampingan dengan kita. Kita sebagai manusia, dalam kehidupan memiliki suatu hubungan dengan hewan maupun makhluk hidup yang lain. Hewan yang ada di sekitar kita, kita manfaatkan untuk memenuhi apa yang kita butuhkan, karena memang hewan diciptakan oleh-Nya untuk kita manfaatkan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, kata "manfaatkan" berarti sebagai suatu bentuk yang mengacu pada hal-hal yang baik tentunya. Masuk di bidang yang saya tekuni sekarang menjadi satu hal yang membuat saya merasa beruntung dan lebih menyayangi hewan.  

Di dunia, dikenal adanya konsep animal welfare, yang pada intinya kita sebagai makhluk yang berdampingan dengan hewan, hendaknya memperlakukan hewan dengan baik, menghindari adanya rasa tertekan pada hewan pada setiap apa yang kita lakukan pada hewan. Konsep kesejahteraan hewan mengacu pada prinsip yang dikenal sebagai "five freedom", yaitu: (1). freedom from hungry and thirsty, (2) freedom from discomfort, (3) freedom from pain and injury, (4) freedom from fear and distress, dan (5) freedom to express natural behaviour.

Tulisan ini saya buat atas keprihatinan saya terhadap kisah nyata seorang pecinta hewan kesayangan (pet lover) yang dikecewakan oleh sebuah jasa pet delivery. Kekecewaan yang dirasakan ditumpahkan dalam sebuah situs forum komunitas. Sangat miris membaca kronologi dari kasus tersebut, dimana seorang dog lover yang mempercayakan pengiriman anjing-anjingnya kepada sebuah jasa pet delivery untuk dikirim kepada relasinya. Tetapi, ternyata pengirimannya dilimpahkan pada sebuah jasa pengiriman barang. Satu hal yang sangat saya sayangkan (dan mungkin Anda), hewan yang merupakan makhluk hidup disamakan dengan barang atau benda tak bernyawa.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan orang tersebut, ada beberapa hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini, untuk pembelajaran kita semua. Pertama, kandang yang digunakan dalam pengiriman sangat tidak sesuai dengan ukuran tubuh anjing dan ventilasi standar, ditambah lagi satu kandang diisi dengan 2 ekor anjing. Dalam prinsip kesejahteraan hewan, ukuran kandang yang berarti kenyamanan hewan menjadi hal yang sangat penting, berkaitan dengan suplai oksigen maupun adanya tekanan (stres). Kedua, selama perjalanan pengiriman, tidak ditemukan adanya indikasi pemberian air minum. Air merupakan kebutuhan esensial bagi makhluk hidup apapun, jadi air wajib diberikan pada makhluk hidup tersebut. Bayangkan, jika kita tidak minum seharian, sangat lemas pasti kondisi kita. Dengan begitu, hewan-hewan tersebut mati dengan kondisi memprihatinkan, yang menurut hasil pemeriksaan dokter hewan yang menangani, kematian disebabkan oleh suplai oksigen yang sangat kurang, sehingga paru-paru robek karena yang dipaksa bernapas tanpa ada udara yang cukup.

Dan apa yang terjadi sodara-sodara? kasus tersebut dilanjutkan ke jalur hukum. Sayangnya, ada suatu kekosongan hukum mengenai kesejahteraan hewan (animal welfare). kekosongan hukum berarti kondisi karena ketidaklengkapan perangkat hukum yang mengatur suatu hal. Ya salah satunya mengenai kesejahteraan hewan tersebut. Banyak pelaku bisnis telah memahami pentingnya animal welfare, tetapi belum menganggap perlu adanya hukum yang mengatur hal tersebut. Padahal sebenarnya, animal welfare concept juga memiliki manfaat bagi kesejahteraan manusia, terlebih hewan domestik yang banyak memberikan pengaruh pada kesejahteraan manusia, yang tidak menutup kemungkinan pengaruh negatif seperti penyakit menular (zoonosa). Semoga kita semua bisa lebih memahami bagaimana hendaknya memperlakukan hewan sebagai sesama makhluk Tuhan, dan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman buruk di atas.
 
Veterinary anatomist | School of Veterinary Medicine and Biomedical Sciences, IPB University

5 comments

  1. :)
  2. ingat kata mahatma gandi
  3. Yap, The Greatness of a Nation and its moral progress can be judge by the way its animals are treated....miris... apalagi liat foto2 dibalik pembuatan FG (foie gras)....benar2 tidak berperasaan.
  4. sippp :) ini blogmu ya mas danang...:)
  5. Ya begitulah...hehe, thanks sudah mampir :)
Komentar atau tidak komentar tetap thank you.